ILLEGAL CONTENTS

Pengertian Illegal Content

Illegal Content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Illegal Content juga diartikan seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.


Sebagai contohnya, berhubungan dengan pornografi. Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain.


Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.


Contoh Kasus Illegal Contents

Salah satu contoh kasus illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.


Analisa Dampak dan Solusi dari contoh kasus
A. Dampak
1. Bertambahnya dengan cepat jumlah kejahatan, dan meningkatkanya kualitas kekerasan serta kekejaman yang dilakukan oleh anak-anak remaja yang mempunyai subkultur delinkuin.
2. Meningkatkan jumlah kriminalitas menyebabkan meningkatnya jumlah kerugian dan kerusakan secara universal, terutama untuk negara-negara industri yang lebih maju dikarenakan meningkatnya jumlah kenakalan pada anak-anak remaja. Kultur atau “kebudayaan” dalam hal ini satu kumpulan nilai dan norma yang menuntun bentuk tingkah laku responsif sendiri yang khas pada anggota-anggota kelompok yang sudah terbentuk. Sedangkan istilah “sub” tadi mengidentifikasikan budaya yang bisa muncul ditengah system yang lebih inklunsif sifatnya.
B. Solusi
Pemerintah telah mengeluarkan bberapa undang-undang untuk mengatasi laju cyberporn di Indonesia, diantaranya :
a. Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.
b. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
c. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
d. Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.


Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1. a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
2. b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
2. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
3.Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Infringements of Privacy

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION